Tupoksi Pegawai Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan
Tugas Pokok dan Fungsi Pegawai Kelurahan
Tupoksi Pegawai Kelurahan Gang Buntu |
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pegawai Kelurahan:
Lurah
Tugas pokok Lurah adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan di kelurahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karateristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi dari Lurah :
- Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan
- Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat dan Pelayanan Masyarakat di Kelurahan
- Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Memelihara Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum serta Fasilitas Umum
- Melaksanakan Tugas Lainnya Yang Diberikan Oleh Camat
Sekretaris Kelurahan
Tugas pokok Sekretaris Kelurahan adalah mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan program. Pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian. Fungsi Sekretaris Kelurahan (Seklur) :
- Membantu Lurah dalam hal Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian Penyusunan Program serta Rencana Kegiatan di Kelurahan
- Membantu Lurah dalam hal Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian Penyusunan Rencana Anggaran di Kelurahan
- Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian Pengelolaan Urusan Surat Menyurat, Ekspedisi dan juga Kearsipan di Kelurahan
- Penyusunan Program, Koordinasi, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian Urusan Rumah Tangga serta Perlengkapan di Kelurahan
- Penyusunan Program, Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian, Evaluasi Pengelolaan Administrasi Kepegawaian di Kelurahan
Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan
Tugas pokok Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan adalah mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan dan pertanahan serta pemberdayaan masyarakat. Fungsinya adalah :
- Pengumpulan, pengolahan, evaluasi data di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di kelurahan
- Pengumpulan bahan dalaam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat kelurahan
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan di kelurahan
- Pelaksanaan tugas-tugas pembantuan di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masyarakat
- Pelakanaaan tugas-tugas di bidang administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan
- Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan lembaga kemasyarakatan di kelurahan
- Pelaksanaan pelayanan, pengelolaan administrasi kependudukan (adminduk) dan data-data kependudukan
- Pelaksanaan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana (KB) serta pendidikan masyarakat
- Pengumpulan penyaluran dana-bantuan terhadap para korban bencana alam dan bencana lainnya yang terjadi di wilayah kelurahan sekitarnya
- Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah
- Pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI)
- Pengumpulan bahan serta menyusun laporan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan kelurahan
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas pokok Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan. Fungsi Seksi Ekonomi dan Pembangunan :
- Pengumpulan, pengolahan, evaluasi data di bidang ekonomi dan pembangunan kelurahan
- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya, partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan
- Pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan prasarana-sarana fisik asett pemerintahan kota di wilayah kelurahan
- Pelaksanaan administrasi perekonomian & pembangunan di kelurahan
- Pembinaan dan penyiapan bahan-bahan untuk tujuan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan
- Pengumpulan bahan serta penyusunan laporan di bidang perekonomian dan pembangunan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas pokok Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah mengkoordinasikan penyusunan program serta melaksanakan pembinaan di bidang ketentraman dan keteriban kelurahan. Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum:
- Pengumpulan, pengolahan, evaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban di wilayah kelurahan
- Pembinaaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat kelurahan sekitarnya
- Pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam yang terjadi di wilayah kelurahan sekitarnya
- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa di lingkungan kelurahan sekitarnya.