Peraturan Walikota Medan No 9 Tahun 2009 |
Taati Peraturan Walikota Kota Medan No 9 Tahun 2009
Peraturan Walikota Medan No 9 Tahun 2009
Kelurahangangbuntu.com, Medan Timur, Kota Medan - Demi untuk kebaikan bersama, dihimbaukan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan untuk Tidak Menutup Saluran Drainase Terus Menerus untuk kepentingan membangun apapun di lingkungan tinggalnya. Himbauan ini mengacu kepada peraturan walikota-kota medan No 9 Tahun 2009.
Peraturan ini juga dibuat untuk memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat khususnya Kota Medan, salah satunya tidak menyebabkan banjir di lingkungannya. Kelurahan Gang Buntu dalam hal ini terus berusaha memberikan sosialisasi himbauan kepada warga tentang bahayanya membangun di atas saluran drainase. Melalui kepala lingkungan himbauan dan juga pengecekan terus dilakukan di wilayahnya masing-masing dan dilaporkan kepada Lurah Gang Buntu Asri Muslim SH.
Baca Juga Berita Kelurahan: Gotong Royong Kelurahan 7 September 2009