Surat Pengantar Nikah

 Syarat Pengurusan Surat Keterangan Pengantar Nikah di Kelurahan Gang Buntu

Syarat Pengurusan-Pembuatan Surat

Pengurusan Surat Pengantar Nikah di Kelurahan

Layanan Kelurahan Gang Buntu - Syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam pengurusan surat pengantar nikah di Kantor Lurah Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan adalah :
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Akan Menikah
  • Fotocopy KTP Kedua Orang Tua
  • Fotocopy KTP Saksi Sebanyak 2 Orang
  • Fotocopy KTP Calon Pasangan
  • Fotocopy KK Calon Pasangan
  • Pas Foto Sebanyak 3 Lembar
  • Surat Pengantar Dari Kepala Lingkungan (Kepling)
  • Surat Pernyataan Bermaterai
Demikian persiapan yang dibutuhkan untuk warga masyarakat Kelurahan Gang Buntu yang membutuhkan pembuatan surat keterangan pengantar nikah. (MIL-2024).


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.