Syarat Pengurusan Surat Keterangan Pengantar Nikah di Kelurahan Gang Buntu
Syarat Pengurusan-Pembuatan Surat
Pengurusan Surat Pengantar Nikah di Kelurahan |
Layanan Kelurahan Gang Buntu - Syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam pengurusan surat pengantar nikah di Kantor Lurah Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan adalah :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Akan Menikah
- Fotocopy KTP Kedua Orang Tua
- Fotocopy KTP Saksi Sebanyak 2 Orang
- Fotocopy KTP Calon Pasangan
- Fotocopy KK Calon Pasangan
- Pas Foto Sebanyak 3 Lembar
- Surat Pengantar Dari Kepala Lingkungan (Kepling)
- Surat Pernyataan Bermaterai
Demikian persiapan yang dibutuhkan untuk warga masyarakat Kelurahan Gang Buntu yang membutuhkan pembuatan surat keterangan pengantar nikah. (MIL-2024).