Syarat Pengurusan Surat Keterangan Pindah di Kelurahan Gang Buntu
Syarat Pengurusan-Pembuatan Surat
Pengurusan Surat Keterangan Pindah di Kelurahan |
Layanan Kelurahan Gang Buntu - Syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam pengurusan surat keterangan pindah di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan adalah :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pengantar Dari Kepala Lingkungan (Kepling)
- Alamat Lengkap Tujuan Pindah Untuk Surat Pindah Keluar
- Fotocopy Surat Nikah Untuk Pindah Datang
- Fotocopy Akte Kelahiran Untuk Pindah Datang
- Surat Pernyataan Bermaterai
Demikian persiapan yang dibutuhkan untuk warga masyarakat Kelurahan Gang Buntu yang membutuhkan pembuatan surat keterangan pindah datang maupun pindah keluar. Untuk informasi tambahan bisa menghubungi kepala lingungan (kepling) masing-masing. (MIL-2024)