Syarat Pengurusan Surat Keterangan Kematian di Kelurahan Gang Buntu
Syarat Pengurusan-Pembuatan Surat
Pengurusan Surat Keterangan Kematian di Kelurahan |
Layanan Kelurahan Gang Buntu - Syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam pengurusan surat keterangan kematian di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan adalah :
- Surat Pengantar Dari Kepala Lingkungan (Kepling)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Kematian Dari Dokter Rumah Sakit atau Surat Kematian Lainnya
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
Demikian persiapan yang dibutuhkan untuk warga masyarakat Kelurahan Gang Buntu yang membutuhkan pembuatan surat keterangan kematian. (MIL-2024)