Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pusat Pasar Kota Medan
Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan
Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan dan keindahan wilayah Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan
Medan Timur, Kota Medan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dengan menggunakan badan jalan. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memastikan kelancaran dan keteraturan lingkungan khususnya area umum yang sering digunakan masyarakat untuk kepentingan pribadinya.
Sebelum dilaksanakannya penertiban, terlebih dahulu dilakukan apel gabungan tim terpadu yan terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Personil Polsek Medan Timur, Camat Medan Timur Bapak Noor Alfi Pane, Lurah Gang Buntu Bapak Asri Muslim, SH, Lurah Se-Kecamatan Medan Timur, dan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Tugu Apollo Sambu. Kegiatan berlangsung tanggal 9 Agustus 2024, mulai pukul 07.00 WIB.
Kegiatan penertiban dilakukan dijalan protokol Tugu Apollo Sambu, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Bagi para pedagang yang menempatkan barang dagangannya di atas badan jalan diberi himbauan dan ditertibkan agar tidak lagi berjualan di area tersebut. Kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan dapat terwujud kembali adalah bagian tujuannya dilaksanakan kegiatan ini, (MIL-2024)